Adapun prinsip dasar pada bimbingan sosial perseorangan
menurut Ilmawan (2011) adalah:
1.
Penerimaan
Penerimaan mempunyai arti bahwa
seorang pendamping sosial seyogya menerima, menghormati, menghargai penerima
layanan (klien) dengan segala permasalahan dan kondisi yang dialaminya tanpa
syarat (Unconditional positive regard). Pendamping sosial tidak melakukan
penilaian-penilaian negatif yang akan menganggu jalannya proses bimbingan
sosial.
2.
Komunikasi (Keterbukaan )
Suasana keterbukaan dalam komunikasi
antara pendamping sosial dengan klien dalam pelaksanaan bimbingan sosial
perseorangan sangatlah diperlukan, karena penerapan prinsip ini akan
mempermudah pencapaian tujuan bimbingan ini. Keterbukaan ini mempunyai arti
antara pendamping sosial dan klien saling memberi informasi secara jujur dan
menerima informasi dengan terbuka/lapang dada.
3.
Individualisasi
Pendamping sosial harus memahami,
menerima bahwa klien sebagai pribadi yang unik, dalam arti antara individu yang
satu dengan individu yang lainnya berbeda
4.
Partisipasi
Prinsip partisipasi memiliki arti
bahwa pendamping sosial harus ikut serta secara langsung dalam membantu
mengatasi permasalahan klien. Hasil usaha bimbingan sosial juga tidak akan
berarti apabila klien yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai
tujuan-tujuan bimbingan.
5.
Kerahasiaan
Pelayanan bimbingan sosial ada
kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Bagi klien yang
bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan
dari orang yang dapat menyimpan kerahasiaan yang dihadapi oleh klien. Oleh
karena itu pendamping sosial harus mampu merahasiakan segala data, informasi
yang diberikan oleh klien.
6. Kesadaran
diri
Sebagai pendamping sosial menyadari respon klien, bimbingan
sosial merupakan relasi bantuan professional yang sudah selayaknya dilakukan
secara professional juga, pendamping sosial mampu memotivasi klien untuk
melakukan perubahan pada dirinya menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar